 |
| |
|
|
 |
DATA AMPL > Air
Minum > Issue |
 |
| |
|
|
|
Status
Link :
NORMAL |
Link
PDF |
|
|
|
| ISU-ISU
STRATEGIS & PERMASALAHAN |
| |
Terdapat
isu isu strategis yang diperkirakan akan mempengaruhi
upaya Indonesia untuk mencapai target pembangunan
air minum dalam kerangka MDG pada tahun 2015.
Isu isu ini didapatkan melalui serangkaian
konsultasi dan diskusi dengan Dep. Kimpraswil,
Dep. Kesehatan dan Bappenas. Selain itu isu-isu
strategis yang dihasilkan dalam diskusi Waspola
di Bogor pada tanggal 27 Agustus 2003, dijadikan
acuan.
Isu isu tersebut dijelaskan dibawah ini.
|
| |
1. |
Daya
Dukung Lingkungan Semakin Terbebani oleh
Pertumbuhan Penduduk dan Urbanisasi |
|
Pada tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia
diperkirakan mencapai 245,7 juta jiwa,
yang semuanya berhak mendapatkan akses
air minum.
Pada tahun 2015, jumlah penduduk perkotaan
menjadi lebih besar dibandingkan dengan
perkotaan dengan perbandingan 53% 47%.
Pergeseran ini mengindikasikan semakin
meningkatnya kebutuhan akan air minum
per kapita, karena konsumsi air masyarakat
perkotaan lebih besar daripada masyarakat
perdesaan.
Pertumbuhan penduduk terutarna diperkotaan
lebih tinggi daripada pertumbuhan sarana
penyediaan air minum yang ada. Sementara
itu penduduk di pulau Jawa akan meningkat
dengan cepat, sementara ketersediaan airnya
sangat terbatas.
Penggundulan hutan telah tidak terkendali
sehingga semakin mengganggu ketersediaan
air baku. Sedangkan sumber air baku terutarna
air permukaan mengalarni pencemaran yang
semakin meningkat akibat domestik, industri
dan pertanian. Sehingga ketersediaan air
baku semakin tidak bisa dijamin, baik
kuantitas dan kualitas.
Air baku di sebagian besar wilayah Indonesia
sebenarnya tersedia dengan cukup, tetapi
terancam keberadaannya akibat pengelolaan
yang buruk, baik oleh pencemaran maupun
kerusakan alam yang menyebabkan terhambatnya
konservasi air.
Di sebagian wilayah Indonesia seperti
Kalimantan dan sebagian Sumatera air baku
sulit diperoleh karena kondisi alamnya
sehingga masyarakat harus mengandalkan
air hujan atau air permukaan yang tidak
sehat.
Akibat kerusakan alam, semakin banyak
wilayah yang rawan bencana air, kekeringan
di musim kemarau dan kebanjiran di musim
hujan. |
| |
|
2.
|
Interpretasi
UU no 22 tahun 2004 Tidak Mendorong Pengembangan
dan Kerjasama Antar Daerah Dalarn Penyediaan
Air Minum
|
|
UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air telah
mengamanatkan dibentuknya Dewan Air untuk
manajemen air secara terpadu dan Badan
Pengatur untuk mengurusi air minum. Tetapi
hingga saat ini lembaga lembaga tersebut
belum terbentuk. Belum adanya lembaga
yang mengatur tata guna air secara terpadu
menyebabkan persoalan air di Indonesia
ditangani secara sektorat sehingga tidak
terarah dan tidak terintegrasi.
Dengan otonomi daerah, kewenangan penyediaan
air adatah pada pemerintah daerah. Tetapi
kebanyakan pemerintah daerah belum memandang
air sebagai persoalan prioritas.
Pemekaran wilayah yang berdampak pada
pemekaran PDAM, sehingga terbentuk PDAM
berukuran kecil dan cenderung tidak efisien,
ditambah lagi permasalahan sumber air
baku terletak diluar batas administrasi
pengelola PDAM, sehingga menjadi kendala
untuk peningkatan pelayanan. |
| |
|
3. |
Kebijakan Yang Memihak Kepada Masyarakat
Miskin Masih Belum Berkembang |
|
Pada
dasarnya negara menjamin hak setiap orang
untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok
minimal sehari hari guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih dan produktif (UU No
7 tahun 2004, pasal 10). Namun pada kenyataannya
presentase penduduk miskin masih tinggi,
sehingga kemampuan untuk mendapat akses
kesarana penyediaan air minum yang memenuhi
syarat masih terbatas.
Masyarakat berpenghasilan rendah, ternyata
membayar lebih besar untuk memperoleh
air daripada masyarakat berpenghasilan
tinggi, hal ini menunjukkan ketidak adilan
dalam mendapatkan akses pada air minum.
Walaupun sudah terdapat program program
air minum dan sanitasi untuk masyarakat
berpenghasilan rendah, namun akses terhadap
air minum belum menunjukkan peningkatan
yang berarti. Perlu dukungan kebijakan
yang lebih fokus untuk penyediaan sanitasi
dan air minum bagi masyarakat berpenghasilan
rendah. |
| |
|
4. |
PDAM Tidak Dikelola Dengan Prinsip Kepengusahaan |
|
Air
minum perpipaan sebagai sistem pelayanan
air minum yang paling ideal hingga saat
ini baru dapat dinikmati oleh sebagian
kecil masyarakat Indonesia. Secara nasional,
cakupan air perpipaan baru sekitar 17%,
meliputi 32% di perkotaan dan 6,4% di
perdesaan.
Pada umumnya PDAM secara rata rata nasional
mempunyai kinerja yang belum memenuhi
harapan. Seperti tingkat pelayanan yang
rendah (32%), kehilangan air tinggi (41%),
konsumsi air yang rendah (14 m3/bulan/RT).
Biaya produksi tergantung dari sumber
air baku yang digunakan oleh PDAM. Namun
secara umum biaya produksi untuk sernua
jenis air baku ternyata lebih tinggi daripada
tarif. PDAM yang menggunakan mata air
sebagai sumber air baku, biaya produksi
rata rata Rp 787/m3, sedangkan tarif rata-rata
Rp 61 8/m3. PDAM yang menggunakan mata
air, sumur dalam dan sungai sekaligus,
biaya produksi rata rata Rp 1.188/m3 ,
dan tarif rata rata Rp 1.112/m3. Sedangkan
PDAM yang mengandalkan sungai sebagai
sumber air baku, biaya produksi rata rata
Rp 1.665/m3 , dan tarif rata rata Rp 1.175/m3.
PDAM belum mandiri karena campur tangan
pemilik (Pemda) dalam manajemen dan keuangan,
cukup membebani PDAM. Sumber daya manusia
pengelola PDAM umumnya kurang profesional
sehingga menimbulkan inefisiensi dalam
manajemen.
Dari segi keuangan, tarif air saat ini
tidak bisa menutup biaya operasi PDAM,
sehingga PDAM mengalami defisit kas, dan
tidak mampu lagi menyelesaikan kewajibannya.
PDAM masih mempunyai hutang jangka panjang
yang cukup besar dan tidak terdapat penyelesaian
yang memuaskan.
Banyak PDAM yang mengabaikan pelayanan
dan kepentingan pelanggan, keluhan pelanggan
sering tidak ditanggapi dengan baik oleh
PDAM, pelanggan merasa tidak berdaya.
Hal ini menandakan kedudukan antara konsumen
dan produsen tidak setara.
Walaupun dibeberapa PDAM sudah terbentuk
forum pelanggan/konsumen, namun perannya
belum maksimal, belum dianggap mitra kerja
PDAM yang potensial.
Pengawasan/akuntabititas terhadap pengelolaan
penyedia air minum masih lemah, belum
ada sanksi untuk penyelenggara air minum
yang tidak memberikan pelayanan sesuai
dengan syarat yang ditentukan. Badan pengawas
masih lemah/kurang berfungsi.
Berdasarkan uraian diatas, dari 300 lebih
PDAM yang ada di Indonesia, sebagian besar
mengalami kendala dalam memberikan pelayanan
yang baik akibat berbagai persoalan, baik
aspek teknis (air baku, unit pengolah
dan jaringan distribusi yang sudah tua,
tingkat kebocoran, dan lain lain) maupun
aspek non teknis (status kelembagaan PDAM,
utang, sulitnya menarik investasi swasta,
pengelolaan yang tidak berprinsip kepengusahaan,
tarif tidak full cost recovery, dan lain
lain). |
| |
|
5. |
Kualitas Air Belum Memenuhi Syarat Air
Minum |
|
Kualitas
yang diterima pelanggan dari PDAM masih
berkualitas air bersih, belum memenuhi
syarat kualitas air minum. Padahal didalam
peraturan sudah diisyaratkan bahwa yang
dimaksud dengan air minum adalah air yang
bisa dikonsumsi tanpa dimasak terlebih
dahulu.
Masyarakat tidak memahami akan hak haknya
untuk memperoleh air yang sesuai dengan
persyaratan air minum yang ada, sehingga
masyarakat sering menerima saja apa yang
diterima dari penyedia air minum. Sedangkan
PDAM tidak pernah menginformasikan kualitas
air minum yang mereka sediakan kepada
masyarakat.
Apabila masyarakat bisa memperoleh air
dengan kualitas air minum, diperkirakan
angka penyakit yang ditularkan atau yang
berhubungan dengan air akan bisa berkurang
80%. |
| |
|
6. |
Keterbatasan Pembiayaan Mengakibatkan
Rendahnya Investasi Dalam Penyediaan Air
Minum |
|
Sampai
tahun 1996 masih terdapat investasi yang
cukup berarti dalam penyediaan air minum,
yang meliputi hibah pemerintah (pusat
dan daerah), dan pinjaman dalam dan luar
negeri. Sejak itu kemampuan pemerintah
semakin terbatas dalam membiayai investasi
sarana penyediaan air minum, termasuk
pula pinjaman baik dari dalam maupun luar
negeri.
Investasi dalam bidang air minum sangat
tergantung dari pinjaman dari dalam negeri
dan terutama dari luar negeri. Sementara
sumber sumber keuangan untuk investasi
melalui pinjaman semakin terbatas, dan
akan semakin terhambat oleh hutang PDAM,
apabila tidak terdapat penyelesaian yang
mernuaskan.
Apabila untuk sektor perumahan terdapat
pembiayaan yang murah untuk pembangunannya,
bahkan dimasa yang lalu pernah didanai
melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia,
sektor air minum yang merupakan hajat
hidup orang banyak tidak terdapat sumber
dana murah yang bisa diakses oleh PDAM.
Sumber pembiayaan sampai saat ini masih
mengandalkan pinjaman dan hibah yang semakin
terbatas jumlahnya, dan belum berkembang
sumber pendanaan alternatif seperti obligasi.
Dilain pihak terdapat Pemerintah Kota/Kabupaten
yang mempunyai pendapatan yang tinggi
dari PAD atau Bagi Hasil (PPn, PPh, dan
PBB), namun kurang mempunyai perhatian
terhadap pengembangan sektor air minum. |
| |
|
7.
|
Kelembagaan
Pengelolaan Air Minum Yang Ada Sudah Tidak
Memadai Lagi Dengan Perkembangan Saat
Ini |
|
Fungsi
PDAM sampai saat ini operator penyedia
air minum dan sekaligus sebagai pengatur
kebijakan air minum didaerah. Disamping
itu terdapat ambiguitas misi PDAM, karena
ketidakjelasan antara misi sosial dan
misi komersial.
Sementara itu dalam UU No 7 tahun 2004
(SDA) telah mengamanatkan pembentukan
badan pengatur yang bertujuan untuk pengembangan
sistem penyediaan air minum dan sanitasi,
yang sampai saat ini belum terbentuk.
Didalam UU No 7 tahun 2004 (SDA) diamanatkan
bahwa penyelenggaraan pengembangan sistem
penyediaan air minum diatur datam Peraturan
Pemerintah, saat ini sedang dalam penyusunan.
Dari lebih 300 PDAM yang ada, hanya sebagian
kecil (3%) yang mempunyai pelanggan diatas
100.000 sebagian besar (49%) PDAM berukuran
kecil dengan pelanggan dibawah 10.000
sehingga skala ekonominya kurang atau
tidak menguntungkan. |
| |
|
8. |
Kemitraan
Pemerintah dan Swasta Dalam Penyediaan
Air Minum Kurang Berkembang
|
|
Belum
terdapat kesamaan persepsi dan kesepakatan
tentang keterlibatan swasta dalam penyediaan
air minum, dikalangan pemerintah Kota/Kabupaten.
Akibatnya pengelola penyediaan air minum
dan atau pemerintah daerah belum siap
dalam bermitra dengan swasta.
Belum terdapat aturan yang cukup mantap
dan komprehensip bagi kemitraan pemerintah
swasta dalam penyediaan air minum. Proses
penyediaan ijin kepada swasta yang berminat
jadi penyedia air minum belurn optimal.
Sehingga swasta merasa investasi tidak
aman dan tidak terjamin pengembaliannya.
Belum terdapat skema pembiayaan yang mendukung
keterlibatan swasta datam penyediaan air
minum. Umumnya swasta mendapat pembiayaan
dari bank dengan bunga komersial, sehingga
biaya keuangan yang tinggi mengakibatkan
tarif yang tinggi dan membebani petanggan.
Ketentuan pengaturan tarif air minum yang
saat ini berlaku, harus mendapat persetujuan
oleh DPRD. Ketentuan ini mengakibatkan
swasta merasa kepentingannya kurang terlindungi. |
| |
|
9. |
Kemitraan Pernerintah dan Masyarakat Dalam
Penyediaan Air Minum Kurang Berkembang |
|
Peran
serta masyarakat datam penyelenggaraan
penyediaan air minum masih terbatas.
Kelembagaan masyarakat yang tertibat dan
berkecimpung dalam penyediaan air minum
tidak berkembang. |
| |
|
10. |
Pemahaman Masyarakat Tentang Air Minum
Tidak Mendukung Pengembangan Air Minum |
|
Sebagian
besar masyarakat Indonesia, menyediakan
air minum secara mandiri, tetapi tidak
tersedia cukup informasi tepat guna hal
hal yang terkait dengan persoalan air,
terutama tentang konservasi dan pentingnya
menggunakan air secara bijak. Masyarakat
masih menganggap air sebagai benda sosial.
Masyarakat pada umumnya tidak memahami
prinsip pertindungan sumber air minum
tingkat rumah tangga, maupun untuk skala
lingkungan. Sedangkan sumber air baku
(sungai), difungsikan berbagai macam kegiatan
sehari hari, termasuk digunakan untuk
mandi, cuci dan pembuangan kotoran/sampah.
Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa
air hanya urusan pemerintah atau PDAM
saja, sehingga tidak tergerak untuk mengatasi
masalah air minum secara bersama.
Belum ada kesepahaman dari semua stakeholders
termasuk stakeholders didaerah dan masayarakat,
tentang tujuan dan target target MDG,
khususnya di bidang air minum, serta peran
strategis pencapaian target MDG tersebut
bagi kemajuan pembangunan air minum di
Indonesia.
Keterlibatan perempuan sebagai pengguna
utama dan pengelota air minum dalam skala
rumah tangga, pada setiap tahapan pengembangan
penyediaan air minum masih sangat kurang.
Ditingkat pemerintah pusat telah cukup
banyak NSPM tentang penyediaan air minum
masih yang dihasilkan, namun kurang dan
tidak tersebar luas pada tingkat pemerintah
daerah maupun masyarakat. |
|
|
|
|
|
|
| |
| ***
BROKEN LINK |
| Bila
Link tidak menemukan target, mohon Klik
Disini untuk memberitahu kami, terima
kasih |
|
|
|
|
uploaded
: |
|
|
|
 |
| |
|
|
|