Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No.103/2005 Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Tujuan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 antara lain untuk memasyarakatkan peraturan pengelolaan limbah B3, meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3, dan tercegahnya pencemaran dan kerusakan lingkungan... uploaded :